Beberapa waktu lalu rakyat Indonesia dikejutkan publikasi dari Wikileaks, situs pembobol informasi rahasia elektronik terkemuka, yang menyebutkan bahwa pemerintah Australia telah melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon seluler (handphone) yang diduga milik pejabat tinggi negara, para tokoh dan Ibu Negara Republik Indonesia.
Publikasi wikileaks tersebut kontan menimbulkan reaksi protes keras dari pemerintah RI dan masyarakat Indonesia. Di samping menyampaikan protes kepada Australia, banyak pihak yang mempertanyakan kenapa nomor telepon seluler milik pejabat Indonesia itu bisa disadap oleh pihak asing.
UU ITE Nomor 11 Tahun 2008
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 mengatur ketentuan hukum terkait informasi dan transaksi berbasis elektronik yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dapat dirumuskan sebagai berikut :
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Tentang Penyadapan
Tindak pidana penyadapan, selain diatur dalam UU ITE, juga ditetapkan dalam UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pada UU tersebut disebutkan pengertian Telekomunikasi sebagai setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. UU No. 36 Tahun 1999 menetapkan Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan dibina oleh Pemerintah (Pasal 2).
Salah satu modus atau cara penyadapan aktivitas elektronik dan telekomunikasi adalah melalui Operator Telekomunikasi. Pasal 40 UU Telekomunikasi menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun, kecuali telah untuk alasan yang diperkenankan oleh UU, yakni untuk keperluan proses peradilan
pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas : permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu atau permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas : permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu atau permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
0 komentar:
Silakan Bekomentar.!!!
Semakin banyak berkomentar, semakin banyak backlink, semakin cinta Search Engine terhadap blog anda
:7: :8: :9: :10: :11: :12:
Posting Komentar